ja_mageia

  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
06 Mei 2025 (Bekasi) I PDF Print E-mail
Monday, 03 March 2025 00:00

Aset Lelang:

CV. ARROHMAN sebagai berikut:

  • Sebidang tanah seluas 315 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya sesuai SHM No. 896/Jatibening Baru tercatat atas nama AGUSTINI terletak di Desa/Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi (d/h. Kabupaten Bekasi), Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal dengan Jl. Beringin Raya Blok. C No. 15 RT. 003/RW.008). Nilai Limit  Rp. 1.050.000.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 210.000.000,-)


Jadwal Lelang:

  • Batas akhir penewaran lelang: Selasa, 06 Mei 2025, Pukul 10:00 WIB (sesuai Waktu Server)
  • Pembukaan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
  • Tempat: KPKNL Bekasi, Jl. Sersan Aswan No. 8D, Bekasi


Syarat-Syarat Lelang:

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (E-Auction) dengan penawaran tertbuka  (Open bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id, Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada  https://lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor tersebut).
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pe Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya;
  5. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan aan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya;
  6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada
  7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun.
  8. Peserta lelang diwajibkan melihat obyek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari obyek yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is)*. Informasi hubungi PT. Globalindo Auction Telephone. (021) 451 7045, HP. 0813 3331 5208, 0813 1160 2279 atau www.globalindo-auction.com.