Latar Belakang |
![]() |
![]() |
![]() |
Wednesday, 21 October 2009 06:55 |
Pada tahun 1996, pemerintah mengeluarkan deregulasi di bidang lelang dimana sistem penjualan lelang tidak hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara melainkan mulai dapat dilakukan oleh Balai Lelang Swasta. Meskipun dunia usaha di bidang jasa pelelangan terus berkembang di Indonesia, banyak masyarakat luas yang masih berpikiran negatif dan meragukan proses lelang dan kualitas barang-barang yang dilelang. Bertitik tolak dari keinginan untuk mengubah pandangan masyarakat luas ditambah dengan ketertarikan di dalam dunia jasa pelelangan yang diperoleh dari pengalaman pribadi ikut serta di berbagai macam pelelangan, maka dua pengusaha, Shari Jessica dan Mario Goharjo, bergabung untuk mendirikan Balai Lelang Swasta dengan nama Global Auction. Sebagai Balai Lelang Swasta yang baru, kami sadar akan persaingan yang ketat di dunia usaha jasa lelang tapi kami yakin dengan sumber daya baik personil maupun teknologi informasi yang kami miliki dapat memberikan pengalaman kerjasama yang unik dan mengesankan untuk semua pihak yang terkait. Kami mempunyai total komitmen dari menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa penjualan barang dengan cara lelang dapat menghasilkan harga yang optimal dengan kepastian hukum, melaksanakan dan menyelesaikan setiap proses pra lelang hingga purna lelang dengan baik dan juga terus mengembangkan sumber daya yang kami miliki untuk mengantisipasi kebutuhan dan perkembangan dunia jasa lelang di Indonesia. |