|
Monday, 20 January 2025 00:00 |
|
Aset Lelang:
PT. Tiga Pilar Jaya sebagai berikut:
-
3 (tiga) bidang tanah dengan luas total 270 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya dijual dalam satu paket terdiri dari: SHM No. 05264/Situterate luas tanah 90 m2 terletak di Blok. E1 No. 21, SHM No. 5000/Situterate luas tanah 90 m2 terletak di Blok. E1 No. 22, dan SHM No. 4999/Situterate luas tanah 90 m2 terletak di Blok. E1 No. 23 semuanya atas nama Eka Masita berada di Desa Situterate, Kec. Cikande, Kab. Serang, Propinsi Banten (setempat dikenal sebagai Perumahan Cikande Permai Blok E1 No. 21, 22, 23). Harga limit Rp. 801.000.000,- (setoran uang jaminan Rp. 160.200.000,-).
Jadwal Lelang:
-
Batas akhir penewaran lelang: Selasa, 04 Maret 2025, Pukul 10:00 WIB (sesuai Waktu Server)
-
Pembukaan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
-
Tempat: KPKNL Serang, Jl. Raya Serang-Cilegon Km.3, Legok, Serang
Syarat-Syarat Lelang
-
Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (E-Auction) dengan penawaran tertbuka (Open bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
-
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor tersebut).
-
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
-
Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pe Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya;
-
Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan aan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya;
-
Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada
-
Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun.
-
Peserta lelang diwajibkan melihat obyek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari obyek yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is)*. Informasi hubungi PT. Globalindo Auction Telephone. (021) 451 7045, HP. 0813 3331 5208, 0813 1160 2279 atau www.globalindo-auction.com.
|