|
Aset Lelang:
Boen Susanto sebagai berikut:
1. Sebidang tanah seluas 493 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 01768/Pondok Cabe Ilir terdaftar atas nama BOEN SUSANTO terletak di RT.003/RW.03 Kelurahan/Desa Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (d/h. Kabupaten Tangerang), Provinsi Banten (d/h. Jawa Barat). setempat dikenal sebagai Jalan Raya Pondok Cabe No. 98 RT.001 RW.012. Harga limit Rp. 5.000.000.000,- (setoran uang jaminan Rp. 1.000.000.000,-).
2. Sebidang tanah seluas 510 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM No. 03570/Pondok Cabe Ilir terdaftar atas nama BOEN SUSANTO terletak di Blok A-2 No. 5, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (d/h. Kab. Tangerang), Provinsi Banten. (setempat dikenal sebagai Perumahan Geria Mulatama Blok. A.2 No. 5).
Harga limit Rp. 4.000.000.000,- (setoran uang jaminan Rp. 800.000.000,-).
3. 2 (dua) bidang tanah dengan total luas 463 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya dijual dalam satu paket terdiri dari:
- SHM No. 01839/Pondok Cabe Ilir seluas 411 m2 terletak di RT 001 RW 03
- SHM No. 01857/Pondok Cabe Ilir seluas 52 m2 terletak di RT.01/03
keduanya terdaftar atas nama BOEN SUSANTO, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (d/h. Kab. Tangerang), Provinsi Banten. (setempat dikenal sebagai Jalan Cabe IV No. 98A RT 001 RW 003).
Harga limit Rp. 6.000.000.000,- (setoran uang jaminan Rp. 1.200.000.000,-).
Jadwal Lelang:
-
Batas akhir penewaran lelang: Jumat, 2 Agustus 2024 Pukul 10:00 waktu server (sesuai WIB).
-
Pembukaan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
-
Tempat di KPKNL Tangerang I, Jl.Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang
-
Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (E-Auction) dengan penawaran tertbuka (Open bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id. Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
-
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor tersebut).
-
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
-
Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan;
-
Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya;
-
Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya;
-
Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun.
-
Peserta lelang diwajibkan melihat obyek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari obyek yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is)*. Informasi hubungi PT. Globalindo Auction Telephone. (021) 451 7045, HP. 0813 3331 5208, 0813 1160 2279 atau www.globalindo-auction.com.
|