11 September 2025 (Tangerang) I Print
Saturday, 26 July 2025 00:00

Aset Lelang:

PT. CENTRAL MAKMUR BERSAUDARA sebagai berikut:

  • 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 1.495 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya dijual dalam satu paket sesuai SHM No.32/Peusar luas tanah 900 m2 dan SHM No. 33/Peusar luas tanah 595 m2 keduanya terdaftar atas nama KHAIRIL terletak di RT. 006 RW. 01 (setempat dikenal sebagai Jl. Cibarengkok, RT. 006/RW. 01) Desa Peusar, Kecamatan Panongan (d.h Cikupa), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Nilai Limit  Rp. 1.910.000.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 382.000.000,-)

 

Jadwal Lelang:

  • Batas akhir penewaran lelang: Kamis, 11 September 2025, Pukul 11:30 WIB (sesuai Waktu Server)
  • Pembukaan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
  • Tempat: KPKNL Tangerang I, Jl. Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Kota Tangerang


Syarat lelang:

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (E-Auction) dengan penawaran tertbuka  (Open bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada  https://lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor tersebut).
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pe Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya;
  5. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan aan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya;
  6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada
  7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun.
  8. Peserta lelang diwajibkan melihat obyek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari obyek yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is)*. Informasi hubungi PT. Globalindo Auction Telephone. (021) 451 7045, HP. 0813 3331 5208, 0813 1160 2279 atau www.globalindo-auction.com.