ja_mageia

  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Jenis Lelang PDF Print E-mail
Tuesday, 20 October 2009 07:05

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, ada 2 (dua) bentuk lelang yang dapat dilaksanakan, yaitu:

1.   LELANG SUKARELA

Lelang Sukarela adalah lelang barang milik perorangan atau group yang dilakukan atas kehendak pemiliknya sendiri yang dibuktikan dengan surat penyerahan barang. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengertian lelang ini adalah:

  • Balai Lelang menyelenggarakan lelang atas aset yang diserahkan ke Balai Lelang hingga penyerahan secara fisik kepada pemenang lelang.
  • Aset yang dilelang adalah aset yang menurut peraturan yang berlaku tidak dibebani titel eksekutorial, tidak dikuasai negara serta bukan merupakan aset yang harus dieksekusi guna pelaksanaan putusan pengadilan.
  • Balai Lelang mengajukan surat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara dengan merujuk pada surat kuasa dari penjual ke Balai Lelang.
  • Pengumuman lelang dilakukan di media massa minimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2.   LELANG EKSEKUSI

Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan guna pelaksanaan titel eksekutorial, contohnya lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tangungan, lelang aset fiducia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak, dan lainnya. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pengertian lelang ini adalah:

  • Balai Lelang selaku ‘pelaksana pra lelang’ artinya pelaksanaan lelang lebih ditekankan pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, sedangkan pihak Balai Lelang mempersiapkan persiapan lelang hingga pemasaran aset. Pelunasan pembayaran lelang langsung ke rekening Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara. Dalam penyelenggaraan lelang, Balai Lelang berkerjasama dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
  • Aset yang di lelang adalah aset yang dibebani hak tanggungan, pelaksanaan putusan pengadilan, aset harta pailit, fiducia, gadai, barang rampasan kepolisian, rampasan bea cukai, dan segala aset yang terdapat titel eksekutorial.
  • Permohonan lelang diajukan oleh kurator, kreditur/pemegang hak tanggungan, pemegang fiducia, pemegang gadai, Pengadilan Negeri, atau eksekutor ke Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara dengan mencantumkan Global Auction selaku ‘Pra Lelang”.
  • Pengumuman lelang dilakukan di media massa resmi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Untuk properti dilakukan 2x dengan selang waktu 15 hari antara pengumuman I dan II serta sebelum pelaksanaan lelang. Sedangkan barang bergerak dilakukan minimal 1x 7 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Biaya yang harus dibayar ke kas negara (BIAD) meliputi bea lelang pembeli, bea lelang penjual, uang miskin dan uang yang ditahan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.