|
Thursday, 16 August 2012 07:47 |
|
|
|
|
Tipe Rumah |
Rumah |
LT/LB
|
LT.195 m2 |
Lokasi
|
Komp. Permata Hijau Permai Blok. G-84 & G-85, Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat. |
Syarat lelang
|
-
Setiap Peserta Lelang diharuskan menyetorkan uang jaminan ke rekening penampungan lelang yang sudah efektif 1 (satu) hari sebelum lelang.
-
Pemenang Lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai Pemenang Lelang.
-
Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta Peserta Lelang akan dimasukkan ke dalam DAFTAR HITAM LELANG.
-
Peserta Lelang diwajibkan melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi as is).
-
Peserta Lelang yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil uang jaminan tanpa potongan apapun dengan menunjukkan asli bukti setoran dan Identitas Diri.
-
Obyek yang akan dilelang dapat ditunda / dibatalkan sebelum pelaksanaan lelang apabila ada penyelesaian debitur atau dalam rangka penundaan sesuai ketentuan.
-
Informasi lebih lanjut hub. 0812 8615 0003
|
|
|
|
|