ja_mageia

PT. Globalindo Auction.

Komp. Perkantoran Duta Merlin

Jl. Gajahmada 3-5, Blok. C No. 47, Jakarta Pusat 10130

Telp. 021 6385 4027/6385 9529,

Fax. 021 634 3727

  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Lelang 14 Agustus 2012 I PDF Print E-mail
Thursday, 02 August 2012 07:46

 

Yang dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal : Selasa, 14 Agustus 2012

Jam                    : 11.00 WIB - Selesai

Tempat             : PT. Globalindo Auction, Komp. Perkantoran Duta Merlin

  Jl. Gajah Mada 3-5, Blok. C No. 47, Jakarta Pusat.

Asset Lelang: 

 

  • 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dijual dalam satu paket terdiri dari: SHGB No. 1876/Malaka Sari luas tanah 127 m2  dan SHM No. 2715/Malaka Sari luas tanah 127 m2 semuanya a.n RAHMAN MUNISASI terletak di Perum. Malaka Sari, Jl. Seruni IV No. 6 - 7, Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta. Harga limit Rp. 1.500.000.000,- (setoran uang jaminan Rp. 450.055.000,-).
  • Sebidang tanah berikut bangunan SHM No. 1653/Jayagiri a.n NUNUNG NURHASANAH luas tanah 200 m2 terletak di Jl. Jayagiri 2, Kel. Jayagiri, Kec. Lembang, Kab. Bandung, Propinsi Jawa Barat. Harga limit Rp. 450.000.000,- (setoran uang jaminan Rp. 135.055.000,-).

Pengumuman  I    ll   Pengumuman II 

SYARAT LELANG

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang melalui PT.  BNI (Persero) Cabang Kramat, No Rek. 1055-4978 a.n Penampungan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan sudah harus aktif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum lelang.
  2. Lelang akan dilaksanakan secara terbuka dengan penawaran naik-naik atau semakin meningkat.
  3. Setiap peserta lelang tidak diperbolehkan menyetor uang jaminan lebih dari 1 (satu) untuk obyek yang sama dan uang jaminan yang disetor harus sama seperti yang tertulis diatas.
  4. 1 (satu) penyetoran uang jaminan penawaran lelang hanya berlaku untuk 1 (satu) barang yang ditawar.
  5. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran, paling sedikit sama dengan Nilai limit. Dalam hal peserta lelang tidak melakukan penawaran sebagaimana hal tersebut diatas, maka dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan.
  6. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang ditambah bea lelang pembeli 1% , apabila wanprestasi maka uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
  7. Peserta lelang diwajibkan melihat obyek lelang dan dianggap menyetujui  aspek legal dari obyek yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is)*. Informasi hubungi PT. Globalindo Auction Telephone. (021) 6385 9529, HP (021) 9709 2011, 0812 8615 0003  atau www.globalindo-auction.com.
 

Polls

Apakah informasi di website kami berguna?
 

Banner

Chat with our CS

Cust. Service 1

Cust. Service 2

Cust. Service 3